SELATPANJANG (DP)- Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk di
wilayah Kepulauan Meranti hendaknya dapat diselaraskan dengan
pelaksanaannya dilapangan. Diharapkan hal itu tdak hanya diberlakukan
bagi perusahaan yang beroperasi di daerah ini, akan tapi juga hendaknya
dapat dipatuhi juga oleh sejumlah institusi di lingkungan Pemkab
setempat.
“Pemkab melalui Disosnakertrans Kepulauan Meranti cenderung menegaskan kepada perusahaan yang ada di Meranti saja. Sementara di internal Pemkab sendiri, masih ditemukan pembayaran gaji bagi tenaga kerja sukarela (TKS) atau tenaga honor kegiatan diluar UMK. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian juga oleh institusi terkait,” kata salah satu anggota DPRD Kepulauan Meranti, Edy Amin SPdI, Selasa (25/12) di Selatpanjang.
Terkait hal ini pihaknya sangat menginginkan penetapan UMK oleh Pemkab dapat dijalankan dan dipatuhi sepenuhnya. Seperti sejumlah guru, perawat, bidan dan pegawai honor yang bertugas di sejumlah SKPD, masih mendapatkan upah jauh di bawah UMK yang telah ditetapkan untuk tahun 2013 sebesar Rp 1.510.000,-.
“Kalau bisa kita sangat ingin penetapan UMK itu berlaku secara merata. Termasuklah di lingkungan Pemkab Meranti ini sendiri. Soalnya masih banyak kasus pembayaran hak pekerja dbawah standar yang telah ditetapkan,” ucapnya.(uzi)
SUMBER : DUMAIPOS.COM
0 komentar:
Catat Ulasan