sumber :google.com
Bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada
rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara
untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1].
Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak
berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan
yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. Beberapa bentuk
pemerintahan yang pernah ada antara lain sebagai berikut:
1.
Aristokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti
“terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi dapat
diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu
yang terbaik.
Sebagai
salah satu istilah bentuk pemerintahan, aristokrasi dapat dibandingkan dengan:
- otokrasi – “pemerintahan oleh seorang individu”.
- meritokrasi – “pemerintahan oleh individu yang paling pantas untuk memimpin”.
- plutokrasi – “pemerintahan oleh orang-orang kaya”.
- oligarki – “pemerintahan oleh segelintir individu”.
- monarki – “pemerintahan oleh seorang individu”.
- demokrasi – “pemerintahan oleh rakyat”.
2. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh
sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak
pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
3.
Demokrasi totaliter adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan
Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana
wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan
yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau
bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan
keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de
Jouvenel dan E.H. Carr.
4. Diktatur adalah suatu bentuk pemerintahan
otokratis yang dipimpin oleh seorang diktator. Kata ini mempunyai dua kemungkinan
arti:
- Diktator Romawi yaitu suatu jabatan politis dari Republik Romawi. Para diktator Romawi diberikan kekuasaan mutlak pada saat-saat darurat. Namun kekuasaan mereka tidak sewenang-wenang ataupun tidak dipertanggungjawabkan, karena mereka takluk kepada hukum dan membutuhkan pembenaran di kemudian hari. Setelah awal abad ke-2 SM, tidak ada lagi bentuk diktatur seperti itu, dan para diktator di kemudian hari, seperti misalnya Sulla dan Kaisar Romawi menggunakan kekuasaannya dalam cara yang jauh lebih besifat pribadi dan sewenang-wenang.
- Dalam penggunaan masa kini, diktatur merujuk kepada suatu bentuk pemerintah absolut yang otokratis oleh suatu kepemimpinan yang tidak dibatasi oleh hukum, konstitusi, atau faktor-faktor sosial dan politis lainnya di dalam negara.
5. Emirat
(bahasa Arab: imarah, jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang
diperintah seorang emir, meski dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk
secara umum kepada provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota
kelompok pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah
Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat
federal yang masing-masing diperintah seorang emir.
6. Federal
adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada
pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari
bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio
yang artinya “perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian”
daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di
provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji
untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.
Dalam
pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana
beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk negara kesatuan.
Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan
pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi
setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur
pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di
mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah
adanya keseragaman antar semua provinsi.
Federasi
mungkine multi-etnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah,
meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam
sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian “sovereign”. Federasi
modern termasuk Australia, Brazil, Kanada, India, Russia dan Amerika Serikat.
Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi
dikenal sebagai federalisme.
7.
Meritokrasi Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk
suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka
yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem
masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang
berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk
ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki
kemampuan untuk tampil memimpin.
Dalam
pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang
sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.
8.
Monarkisme adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau
pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah
negara.
9. Negara
Kota adalah negara yang berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki
rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah
yang kecil yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya.
Negara-negara
kota dewasa ini adalah Singapura, Monako dan Vatikan.
10.
Oligarki (Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία,
Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara
efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan
menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa
Yunani untuk “sedikit” (ὀλίγον
óligon) dan “memerintah” (ἄρχω arkho).
11. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari
bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa sendiri”
atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki
(kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh
mayoritas, oleh rakyat).
12.
Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan
atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos
yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat
keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota
Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.
13. Republik Dalam pengertian dasar,
sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya
bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah
ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng
artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda
dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara
totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961,
tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang
untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan
perwakilan secara demokrasi.
Konsep
republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling
terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam
Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama
satu tahun saja) dan “collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua negara)
telah dipraktekkan.
Dalam
zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu
Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat
majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil
Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme
adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik.
Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik
yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah,
atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan
hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan
mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
14. Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan
sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun
dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan
secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem
parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik
Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki
pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan
kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai
dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga
memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara,
memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
15. Sistem
presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional,
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut
Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam
sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
16.
Semipresidensiil adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem
pemerintahan: presidensiil dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut
dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat
sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama
dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
17. Totalitarian Sebagai lawan dari sistem demokrasi, sistem
totalitarian adalah bentuk pemerintahan dari suatu negara yang bukan hanya
selalu berusaha menguasai segala aspek ekonomi dan politik masyarakat, tetapi
juga selalu berusaha menentukan nilai-nilai ‘baik’ dan ‘buruk’ dari prilaku,
kepercayaan dan paham dari masyarakat. Sebagai akibatnya, tak ada lagi batas
pemisah antara hak dan kewajiban oleh negara dan oleh masyarakat.
Di dalam
sistem totalitarian, bukan negara yang melayani masyarakat, tetapi sebaliknya
sebanyak mungkin anggota masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di
lembaga-lembaga pemerintah, diwajibkan melaksanakan berbagai tugas untuk
membantu penguasa membangun negara ke arah bentuk ideal. Misalnya diwajibkan
menjadi anggota satu-satunya partai politik atau satu-satunya serikat buruh
bentukan pemerintah. Apabila nilai-nilai komunis (atau nilai-nilai suatu agama)
dianggap oleh penguasa sebagai bentuk ideal, maka nilai tersebut akan
didoktrinkan ke dalam pola pikir masyarakat.
Berbagai bentuk sistem totalitarian dalam suatu pemerintahan
berpijak pada ideologi-ideologi yang berbeda. Walaupun demikian, semuanya
memiliki ciri-ciri bersama. Dua ciri utama totalitarian yang terpenting adalah
adanya ideologi yang disebarkan dan dimasukkan ke dalam berbagai aspek
kehidupan sehari-hari masyarakat dan keberadaan partai politik tunggal agar
seluruh komponen masyarakat bisa dimobilisir melalui partai tunggal tersebut.
Contoh kasus : Pimpinan partai tunggal ini mengontrol sistem
negara, termasuk lembaga-lembaga pengadilan dan parlemen (jika ada),
lembaga-lembaga pendidikan, mengontrol komunikasi melalui radio, televisi, dan
berbagai alat komunikasi (di masa modern termasuk internet, seperti yang masih
dilakukan pemerintah Republik Rakyat Cina hingga sekarang ini), bahkan bila
perlu dengan mengerahkan polisi rahasia.
Contoh
sistem pemerintahan yang paling sering disebut sebagai pemerintah totalitarian
adalah bekas pemerintah Uni Soviet di bawah Stalin, Jerman di masa Nazi and
Republik Rakyat Cina di masa Mao. Regim komunis di Uni Soviet dan Cina berusaha
mencapai ‘nilai-nilai manusiawi yang universal’ dengan menciptakan berbagai
kelas masyarakat. Negara Sosial Nasionalis Jerman berusaha mewujudkan
‘keunggulan dan kelebihan positif’ bangsa Arya.
Tidak
jelas, apakah pemerintah Indonesia di masa orde baru yang hanya mengijinkan
satu partai politik (Golkar), mewajibkan beberapa mata pelajaran tentang
filsafat Pancasila dan sampai tahun-tahun 70-80-an melarang radio dan
televisi-televisi swasta (sebelum salah seorang anak Soeharto ikut membidani
kelahiran stasiun TV swasta pertama), bisa dikategorikan sebagai konsep
totalitarian.
Dengan
kemajuan teknologi (misalnya teknologi internet), perwujudan suatu pemerintah
totalitarian modern mungkin berbeda dan lebih tersamar. Misalnya totalitarian
di masa sekarang tidak lagi tergantung pada keberadaan secara fisik aparat
rahasia atau aparat militer yang langsung melakukan operasi pengontrolan dan
pemaksaan nilai-nilai, tetapi lebih tergantung pada teknologi.
18.
Khalifah adalah gelar untuk pemimpin umat islam setelah wafatnya Nabi Muhammad
SAW (570–632). Kata “Khalifah” (خليفة Khalīfah) dapat diterjemahkan sebagai
“pengganti” atau “perwakilan”. Pada awal keberadaannya, para pemimpin islam ini
menyebut diri mereka sebagai “Khalifat Allah”, yang berarti perwakilan Allah
(Tuhan), tetapi pada perkembangannya, sebutan ini diganti menjadi “Khalifat
rasul Allah”, yang berarti “pengganti Nabi Allah”, yang kemudian menjadi
sebutan standar untuk menggantikan “Khalifat Allah”. Meskipun begitu, beberapa
akademis memilih untuk menyebut “Khalīfah” sebagai pemimpin umat islam
tersebut.
Khalifah
juga sering disebut sebagai Amīr al-Mu’minīn (أمير المؤمنين) atau
“pemimpin orang yang beriman”, atau “pemimpin umat muslim”, yang terkadang
disingkat menjadi “emir” atau “amir”.
Setelah
kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan,
dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan yang dipegang berturut-turut oleh Bani
Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Bani Usmaniyah, dan beberapa khalifah kecil,
berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke Spanyol, Afrika Utara, dan Mesir.
Jabatan dan pemerintahan Khalifah berakhir dan dibubarkan dengan pendirian Republik
Turki pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan dan
wilayah kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian
digantikan oleh Kepresidenan Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau sering disebut sebagai Diyainah.
0 komentar:
Catat Ulasan