PEKANBARU, POSMERANTI -Lemahnya pengungkapan kasus kasus korupsi dijajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati)Riau. Menjadi sorotan bagi Komisi III DPR RI. Pihak Komisi III menilai, lemahnya pengungkapan tersebut tidak terlepas dari masa jabatan pejabat eselon IV yang menjabat Kepala Seksi yang terlalu lama. Untuk itu, jajaran Kejati Riau butuh adanya penyegaran.
Hal Ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III, Mul Fahri Harahap saat berkunjung ke Kejati Riau, Selasa (17/3/15) siang.
" Guna meningkatkan kinerja, harus ada penyegaran," ujarnya.
Saat ini jajaran pejabat eselon IV di Kejati Riau rata-rata telah menjabat selama tiga hingga empat tahun, antara lain, Asisten Intel, dan Asisten Pidana Khusus.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi SH mengakui jika jajarannya banyak yang sudah bertugas terlalu lama. Kajati meminta personilnya untuk dirotasi dalam rangka penyegaran.
" Banyak pejabat eselon yang sudah lebih enam bulan, agar kita usulkan untuk dirotasi penyegaran," jelasnya.
Guna melakukan penyegaran tersebut. Untung akan mengusulkan adanya rotasi pejabat pemangku kepentingan. Masalahnya, masih ada Kepala Seksi (Kasi) yang tidak memiliki staf.
" Idelanya kita butuh tambahan tenaga administrasi, dan sudah mohonkan untuk dapat didropig penerimaan pegawai baru. Ada kasi yang tidak punya staf, itu akan mengganggu kinerja," ucapnya.
Kekurangan staf lanjut Kajati akan memengaruhi kinerja jajarannya. Penanganan kasus akan lamban jika tidak memiliki staf.
" Tipe B Kejari, itu idealnya 60 orang jaksa, saat ini ada yang 40-35 orang, makanya banyak pegawai magang. Perkara terhambat karena kekurangan penyidik," jelas Untung.
SUMBER : RIAUTERKINI.COM
0 komentar:
Catat Ulasan