Posmeranti.Jakarta - Terdakwa perkara suap penggiringan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pribadi dalam sidang lanjutan hari ini. Ada 35 halaman pledoi pribadi yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim
"Awalnya 27 halaman, tapi setelah kami ubah dari kalimat dan font, jadi sekitar 35 halaman," kata pengacara Angie, Teuku Nasrullah sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Sementara pledoi tim penasihat hukum akan memaparkan penerapan pasal yang dikenakan terhadap Angie dalam tuntutan. Nasrullah menyebut penggunaan Pasal 12 a tidak tepat.
"Kasus Angie sampai sekarang tidak dapat dibuktikan satu lembar rupiah pun. Nama Angie hanya dicatut soal penerimaan uang," tutur Nasrullah.
Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
0 komentar:
Catat Ulasan