Text Widget

Dana Aspirasi Diminta Transparan

SUMBER :DUMAIPOS.COM
SELATPANJANG (DP)- Pengalokasian dana khusus yang diambil dari APBD untuk anggota DPRD yang lazim disebut dana aspirasi dinilai ilegal. Meski sebenarnya dana aspirasi itu sudah dilarang, fakta di lapangan tetap saja masih ada. “Dana aspirasi itu ilegal. Kita menolak itu. Dana aspirasi tidak memiliki dasar hukum. Beberapa daerah saya ketahui telah menghapus kebijakan ini,” ungkap Sekretaris LSM Peduli Pembangunan Riau, Ependi kepada Meranti Ekspres, Selasa (19/2). Menurutnya, dana aspirasi itu hanya mengacaukan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran. Selain itu, juga menimbulkan kesenjangan dalam masyarakat. Karena hanya orang tertentu yang memiliki kedekatan dengan anggota Dewan yang dapat mengakses dana tersebut.

Meski dana aspirasi DPRD itu, alasannya untuk menanggapi aspirasi di daerah pemilihan (dapil). “Tapi soal pembangunan itu urusannya eksekutif, jadi anggota dewan tidak ada kaitannya dengan pembangunan secara fisik, mungkin hanya sekedar mela-porkan ke eksekutif, jika mas-yarakat butuh pembangunan di daerahnya. Jangan sampai anggota dewan bekerja berbasis uang, tapi hendaknya mereka bekerja ber-basis sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, dijelasknnya , apa salahnya anggota dewan mengungkapkan secara transparansi ke hadapan mas-yarakat tentang dana aspirasi.
“Karena, jika disembunyikan secara terus menerus. Akan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, bahkan yang akan menerima dana aspirasi itu hanya orang-orang terdekat anggota dewan itu,” katanya.
Ia menilai, selama ini anggota dewan tidak pernah ada ketrans-paranan terhadap anggaran yang ada di APBD. Termasuk, dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Saya mengharapkan, anggota dewan bekerja karena rakyat. Bukannya, karena berbasis uang,” katanya
Menurutnya, dana aspirasi dewan yang dititipkan melalui program akal-akalan di SKPD tertentu bukan lagi rahasia umum. Hal itu terjadi di berbagai daerah. ICW apalagi KPK jelas mengecam tindakan ini sebagai modus terbaru praktik korupsi di pemerintahan.
Modus yang dilakukan biasanya dewan menitip proyek untuk daerah pemilihannya (dapil). Setelah itu biasanya proyek tersebut dikerjakan olehnya atau rekannya. Karena itu sudah saatnya diteliti siapa saja anggota dewan yang memiliki perusahaan atau atas nama keluarga maupun kawannya.
“Setahu saya dana aspirasi dewan itu memang begitu. Sang anggota dewan yang mengatur ke mana dana itu digulirkan. Yang jelas sebagian besar bahkan seluruhnya diperuntukkan untuk dapilnya, kita berharap hal demikian tidak akan terjadi bagi DPRD Kepulauan Meranti” katanya.
Secara terpisah, Wakil ketua DPRD Kepulauan Meranti, Taufiqurrahman SPd MSi, saat dikonfirmasi Dumai Pos melalui selulernya menyebutkan, menyalurkan aspirasi itu sebahagian dari tugas yang melekat bagi seorang anggota DPRD, sesuai dengan UU nomor 27 tahun 2009 tentang kedudukan MPR, DPR,DPD dan DPRD, serta UU No 32 tentang pemerintahan daerah.(ari)
 
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Catat Ulasan