posmeranti.Jakarta - Polisi sudah menetapkan Rasyid Amrullah
menjadi tersangka. Putra bungsu Hatta Rajasa ini terancam pidana 5 tahun
ke atas. Dia dianggap lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan 2
orang meninggal dunia.
"Kita kenakan dari penyidik Gakkum Polda Metro pasal 283 karena kondisi tertentu jo 287 (5), 310 (3) karena lalainya sesuai UU Lantas No 22 Tahun 2009, ancamannya 5 tahun ke atas," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (2/1/2013).
"Kita kenakan dari penyidik Gakkum Polda Metro pasal 283 karena kondisi tertentu jo 287 (5), 310 (3) karena lalainya sesuai UU Lantas No 22 Tahun 2009, ancamannya 5 tahun ke atas," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Rikwanto memastikan bahwa Rasyid sudah diperiksa selepas kejadian. Namun karena shock dan kondisi fisiknya menurun dia menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sudah diperiksa setelah waktu kecelakaan diketahui PJR. Diteruskan ke Lantas Gakkum, dari situ diperoleh informasi-informasi, sempat dilakukan pemeriksaan waktu itu," jelasnya.
Rasyid pada Selasa (1/1) pagi menabrak mobil omprengan Luxio di bagian belakang. Polisi menyebut, mobil tidak terbalik, tetapi pintu belakangnya terbuka ke atas. Kemudian, 5 orang jatuh terguling keluar. 2 Orang meninggal dunia yakni Raihan (14 bulan) dan Harun (57).
Saat itu Rasyid baru saja pulang tahun baruan di Kemang, Jaksel, kemudian mengantar pacarnya ke Tebet. Dari Tebet dia hendak pulang ke rumahnya di Fatmawati.
Hatta Rajasa, ayah dari Rasyid Amrullah, menggelar jumpa pers hari Selasa malam terkait insiden yang melibatkan putranya. Hatta yang sangat berduka menyampaikan belasungkawa, meminta maaf kepada korban dan akan mengganti biaya perawatan dan pemakaman. Hatta juga melayat ke rumah duka korban tewas Harun. Hatta menyerahkan kasus hukum anaknya sepenuhnya kepada polisi.
0 komentar:
Catat Ulasan