POSMERANTI. SELATPANJANG (RP)- Upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan
oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp1.510.000 berdasarkan hasil survei
bersama BPS, namun belum dipatuhi sejumlah pengusaha termasuk
pengusahahotel.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih
banyak perusahaan, terutama seluruh hotel di wilayah Kepulauan Meranti
masih bandel dan tidak membayar gaji sesuai dengan UMK.
Seperti
pengakuan mantan salah satu karyawan hotel di Kota Selatpanjang Tomi,
kepada Riau Pos, Senin (17/12) kemarin. Ia menegaskan saat ia bekerja di
hotel yang berlokasi di belakang Taman Cik Puan, dia hanya digaji
sebesar Rp300 ribu saja. Bahkan kondisi itu diakuinya masih saja terjadi
hingga saat ini.
‘’Makanya saya keluar. Padahal pihak manajemen
hotel berjanji akan menaikkan gaji sejalan degan peningkatan jumlah
tamu. Sementara setelah tamu banyak dan pendapatan hotel meningkat, gaji
kami tetap tidak dinaikkan,’’ ungkapnya.
Senada dengan itu,
salah seorang karyawan di salah satu hotel yang cukup ternama di Kota
Selatpanjang yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, gaji yang ia
terima masih jauh di bawah UMK yang telah ditetapkan. Ia hanya mendapat
upah sebesar Rp800 ribu per bulannya.
Padahal dia sudah bekerja
di hotel tersebut hampir dua tahun. Ia juga mengaku sudah beberapa kali
menyampaikan usulan kenaikan gaji kepada pihak manajemen hotel, namun
hingga kini belum ada kenaikan upah yang ia terima.
‘’Dengan
siapa kami harus mengadu, kami takut di PHK kalau terlalu keras dalam
hal ini. Kami sangat berharap ada perhatian dari Pemkab, agar gaji kami
bisa disesuaikan dengan UMK yang telah ditetapkan,’’ harapnya.
Sesuai
dengan UMK Kepulauan Meranti tahun 2012 lalu, sebesar Rp1.225.000,
sedangkan untuk tahun 2013 telah ditetapkan sebesar Rp1.510.000.
‘’Pengesahan
UMK tahun 2013 sudah disetujui Bupati. Tinggal di sahkan oleh Gubri
saja,’’ ungkap Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Askandar, melalui Kabid Tenaga Kerja Sarifudin Y Kai, Senin (17/12)
menjawab Riau Pos, ditemui di ruang kerjanya.(amy)
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langgan:
Catat Ulasan
(
Atom
)
0 komentar:
Catat Ulasan